Tata Cara Membayar Fidyah Bagi Yang Tidak Bisa Menggantikan Puasa | Info Liga Bola Terkini

Tata Cara Membayar Fidyah Bagi Yang Tidak Bisa Menggantikan Puasa

Berpuasa di bulan bulan berkat yakni wajib bagi umat Islam. Tetapi ada pula yang diperbolehkan tidak menjalankan kewajiban ini. Orang yang tidak berpuasa alasannya yakni suatu hal ketika bulan bulan berkat sanggup menggantinya di lain waktu. Namun sanggup pula utang puasa diganti dengan membayar fidyah.

"Orang yang berat baginya berpuasa (QS Al-Baqarah: 184) menyerupai alasannya yakni sakit yang tidak ada keinginan sembuh, terlalu tua," kata Direktur Urusan Agama Islam Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Juraidi, kepada detikcom, Senin (21/5/2018).

Ketentuan perihal siapa yang boleh tak berpuasa ada dalam surat Al Baqarah ayat 184. Berikut kutipan terjemahan surat Al Baqarah ayat 184:

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kau sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu bila kau mengetahui.

Direktur Dewan Pakar Pusat Studi Quran Prof Dr M Quraish Shihab pada Juli 2015 kepada detikcom pernah menjabarkan perihal siapa saja yang boleh mengganti puasa dengan fidyah. Menurut Quraish Shihab, sahabat Nabi berjulukan Ibnu Abbas memasukkan perempuan hamil dan menyusui dalam kategori sesuai Surat Al-Baqarah ayat 184, sebagaimana diriwayatkan oleh pakar hadis Al-Bazzar.

Tetapi ada pandangan lain, kata Quraish, bahwa dalam mazhab Hambali disebutkan bahwa perempuan hamil/menyusui tak wajib membayar fidyah, tetapi mengganti puasa. Kemudian berdasarkan mazhab Ahmad dan Syafi'i, bila perempuan hamil/menyusui hanya khawatir dengan bayi yang dikandungnya/disusukannya saja maka beliau harus membayar fidyah dalam ketika yang sama mengganti puasanya. Sedangkan bila khawatir akan dirinya sendiri, maka ibu hamil/menyusui cukup mengganti puasa dan tidak membayar fidyah.

Bagaimana cara membayar fidyah?

Direktur Urusan Agama Islam Kemenag Juraidi menyatakan fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Ia merujuk pada Surat Al-Baqarah ayat 184.

"Dalam bentuk makanan pokok, ada yang membolehkan diganti dengan uang senilai makan yang bersangkutan satu hari untuk satu fidyah," tutur Juraidi.

Pembayaran fidyah lebih utama dilakukan dalam bulan puasa hingga sebelum salat Id. Juraidi juga menyampaikan pembayaran fidyah sanggup dilakukan lewat forum yang mengelola zakat.

Diwawancarai terpisah, Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta menjelaskan besaran pembayaran fidyah. Meski besaran fidyah sanggup berbeda-beda, Baznas memperlihatkan patokan.

"Secara fikih, beliau disebutkan memberi makan kepada orang miskin selama satu hari. Ada orang yang makan sehari dua kali, ada pula yang sehari tiga kali. Sehingga Baznas tetapkan sehari itu dibayarkan ke orang miskin sebanyak Rp 50 ribu," tutur Arifin.

Baznas dan forum pengelola zakat lainnya akan menyalurkan fidyah yang dibayarkan kepada fakir miskin. Menurut Arifin, Baznas menggunakan standar Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memilih kategori fakir miskin.

Begini mekanisme pembayaran fidyah berupa uang:

1. Menghitung jumlah hari tak puasa
2. Diniatkan untuk membayar fidyah
3. Mendatangi pengelola zakat atau ke kantor Baznas setempat
4. Menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat
5. Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan.

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang sanggup kami paparkan, Besar keinginan kami Artikel ini sanggup bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh alasannya yakni itu saran dan kritik yang membangun sangat diperlukan supaya Artikel ini sanggup disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.

Dari Abu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa memperlihatkan suatu kebaikan, maka ia mendapat pahala menyerupai pahala orang yang melakukannya.” [HR. Muslim]

Jangan lupa like, share dan amalkan ya, semoga bermanfaat untuk kita semua   


Source: detik.com

PARSE
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==